HUMAS, 30 November 2020. Bekerja merupakan aktifitas untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi dan keluarga dengan berbagai pekerjaan. Hampir separuh dari usia digunakan dalam bekerja namun lambat laun kondisi fisik akan menurun. Aksesibilitas dalam pekerjaan pun akan berkurang pada akhirnya harus mengalami masa purna bakti atau masa pensiun. Masa pensiun masa yang akan dilalui semua pegawai yang bekerja di instansi atau perusahaan sesuai ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, itulah kutipan sambutan dari Dekan Fakultas Sains dan Teknologi yaitu Pak Dr. Munir, M.Ag.
Berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 19 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil usia pensiun PNS 56 tahun dan pegawai swasta berdasarkan undang – undang republik indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja yaitu 56 tahun. Masa purna bakti adalah dimensi yang sangat rentan terhadap pergeseran mental, kemunduran fisik, dan berkurangnya produktifitas kerja. Selama 34 tahun saya bekerja dan mengabdi pada Negara kata Pak Saiful Arifin, SH., MH., M.Si. dalam sambutan mengakhiri masa kerjanya di Fakultas Sains dan Teknologi walaupun 1 bulan ini beliau dipindahkan ke Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang.
Hadir dalam acara purna bakti ini wadek 1. 2 dan 3, kasubag dilingukungan FST, Kaprodi, Sekprodi serta dosen-dosen dari masing-masing prodi di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Raden Fatah Palembang. Mengakhiri acara ini beberapa dosen yang mewakili dari Prodinya masing-masing memberikan kesan selama Pak Saiful berada di FST yaitu 4 tahun lamanya. Hiburan dibawakan oleh mahasiswa dan alumni dari FST serta diakhiri dengan makan siang bersama. (TU & wd3).