Menurut Lit Auditi Ibu Dr. Ovi Fitriyanti, M.Ag., Audit yang dilakukan ini untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar internal organisasi sendiri (standar mutu Internal), Peraturan, Prosedur, Instruksi kerja, dalam rangka peningkatan mutu institusi dan mengurangi risiko ketidaktercapaian standar/penurunan kualitas. Audit Mutu Internal (AMI) UIN Raden Fatah, dilaksanakan untuk memastikan program studi di lingkungan Fakultas Sains dan Teknologi baik Prodi Biologi, Kimia dan Sistem Informasi telah melaksanakan rangkaian proses akademik sekaligus memenuhi harapan stakeholders dengan sebaik-baiknya.
Ditambahkan lagi oleh Auditor Dr. Amilda, MA., Audit Mutu Internal adalah satu dari 7 tahap dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), salah satu aktivitas di dalam proses penjaminan mutu akademik adalah dilakukannya audit mutu akademik secara internal di setiap arah pelaksana akademik.